Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PPID SMK Negeri 1 Lubuk Basung

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID SMK Negeri 1 Lubuk Basung bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Anda dapat mengajukan permohonan informasi dengan cara:

  1. Mengisi formulir permohonan informasi
  2. Menyampaikan secara langsung ke kantor SMK Negeri 1 Lubuk Basung
  3. Mengirim melalui email resmi sekolah
  4. Mengirim melalui pos ke alamat sekolah

Pastikan untuk menyertakan identitas diri dan informasi yang jelas tentang data yang diminta.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

  • Informasi yang tersedia: Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
  • Informasi yang tidak tersedia: Paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja
  • Informasi yang tidak dapat diberikan: Pemberitahuan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

Waktu dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Biaya perolehan informasi meliputi:

  • Biaya penggandaan: Sesuai dengan tarif yang berlaku
  • Biaya pengiriman: Jika diminta dikirim ke alamat pemohon
  • Biaya administrasi: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Informasi yang bersifat umum dan sudah tersedia di website dapat diakses secara gratis.

Informasi yang dapat diminta meliputi:

  • Profil sekolah dan visi misi
  • Struktur organisasi dan pejabat
  • Program pendidikan dan kurikulum
  • Laporan keuangan dan anggaran
  • Peraturan dan kebijakan sekolah
  • Data statistik pendidikan
  • Informasi pengadaan barang dan jasa

Kecuali informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang.

Jika permohonan informasi ditolak, Anda dapat:

  1. Mengajukan keberatan kepada atasan PPID
  2. Mengajukan mediasi ke Komisi Informasi
  3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Keberatan harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis.

Setiap warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi, termasuk:

  • Siswa dan orang tua siswa
  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Masyarakat umum
  • Media massa
  • Peneliti dan akademisi
  • Organisasi kemasyarakatan

Pemohon harus menyertakan identitas diri yang sah.

Anda dapat menghubungi PPID melalui:

  • Alamat: Jl. Raya Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat
  • Telepon: (0752) 123456
  • Email: ppid@smkn1lubukbasung.sch.id
  • Website: www.smkn1lubukbasung.sch.id
  • Jam Layanan: Senin-Jumat, 08:00-15:00 WIB
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Jika pertanyaan Anda tidak terjawab di FAQ ini, silakan hubungi PPID SMK Negeri 1 Lubuk Basung melalui kontak yang tersedia.

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Kontras
Bantuan Baca