Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PPID SMK Negeri 1 Lubuk Basung
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID SMK Negeri 1 Lubuk Basung bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anda dapat mengajukan permohonan informasi dengan cara:
- Mengisi formulir permohonan informasi
- Menyampaikan secara langsung ke kantor SMK Negeri 1 Lubuk Basung
- Mengirim melalui email resmi sekolah
- Mengirim melalui pos ke alamat sekolah
Pastikan untuk menyertakan identitas diri dan informasi yang jelas tentang data yang diminta.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
- Informasi yang tersedia: Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
- Informasi yang tidak tersedia: Paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja
- Informasi yang tidak dapat diberikan: Pemberitahuan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
Waktu dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Biaya perolehan informasi meliputi:
- Biaya penggandaan: Sesuai dengan tarif yang berlaku
- Biaya pengiriman: Jika diminta dikirim ke alamat pemohon
- Biaya administrasi: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Informasi yang bersifat umum dan sudah tersedia di website dapat diakses secara gratis.
Informasi yang dapat diminta meliputi:
- Profil sekolah dan visi misi
- Struktur organisasi dan pejabat
- Program pendidikan dan kurikulum
- Laporan keuangan dan anggaran
- Peraturan dan kebijakan sekolah
- Data statistik pendidikan
- Informasi pengadaan barang dan jasa
Kecuali informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang.
Jika permohonan informasi ditolak, Anda dapat:
- Mengajukan keberatan kepada atasan PPID
- Mengajukan mediasi ke Komisi Informasi
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Keberatan harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis.
Setiap warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi, termasuk:
- Siswa dan orang tua siswa
- Guru dan tenaga kependidikan
- Masyarakat umum
- Media massa
- Peneliti dan akademisi
- Organisasi kemasyarakatan
Pemohon harus menyertakan identitas diri yang sah.
Anda dapat menghubungi PPID melalui:
- Alamat: Jl. Raya Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat
- Telepon: (0752) 123456
- Email: ppid@smkn1lubukbasung.sch.id
- Website: www.smkn1lubukbasung.sch.id
- Jam Layanan: Senin-Jumat, 08:00-15:00 WIB
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Jika pertanyaan Anda tidak terjawab di FAQ ini, silakan hubungi PPID SMK Negeri 1 Lubuk Basung melalui kontak yang tersedia.