Kontak PPID

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan PPID

Alamat

Jl. Danau Dibawah Sikabu, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam

Telepon

+6282171619148

WhatsApp: +6282171619148

Email

ppidsmkn1lubukbasung@gmail.com

Jam Pelayanan

Senin - Kamis: 08:00 - 15:30 WIB
Jumat: 08:00 - 11:30 WIB
Sabtu - Minggu: Tutup

7 - 4 = ?
Silakan hitung dan masukkan hasil dari perhitungan di atas
Lokasi SMK Negeri 1 Lubuk Basung

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui:
  • Formulir online di website ini
  • Datang langsung ke kantor PPID
  • Mengirim email ke ppid@smkn1lubukbasung.sch.id
  • Mengirim surat resmi

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Akses informasi publik pada dasarnya gratis. Namun, untuk biaya penggandaan dokumen (fotokopi, print, CD/DVD) dan pengiriman dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika permohonan informasi ditolak, Anda dapat mengajukan keberatan melalui formulir pengajuan keberatan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.

Layanan PPID

Akses cepat ke layanan-layanan PPID yang tersedia

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik secara online

Ajukan Sekarang
Pengajuan Keberatan

Ajukan keberatan atas penolakan informasi

Ajukan Keberatan
Download Dokumen

Unduh dokumen dan formulir yang tersedia

Download
Informasi Publik

Lihat daftar informasi publik yang tersedia

Lihat Informasi