Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Apa itu PPID?
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010
Prinsip Layanan
- Transparan
- Akuntabel
- Responsif
- Profesional
Struktur Organisasi PPID
Wella Fitriani, A.Md
Sekretaris PPID
Ilham Effendi, S.Pd, M.Kom
Wakil Ketua PPID
Agustina Rahayu, S.Pd, M.Pd
Ketua PPID PPID
Verizal, S.Kom., M.Kom
Atasan PPID PPID
Kontak PPID
Alamat:
Jl. Danau Dibawah Sikabu, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam
Telepon: +6282171619148
Email PPID: ppidsmkn1lubukbasung@gmail.com
Jam Layanan:
Senin - Jumat: 08:00 - 15:00 WIB