Informasi Dikecualikan
Tentang Informasi Dikecualikan
Informasi Dikecualikan adalah informasi yang tidak wajib disediakan kepada publik karena dapat mengganggu kepentingan tertentu. Informasi ini dikecualikan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jenis Informasi yang Dikecualikan:
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk kategori dilindungi kerahasiaan
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
- Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Daftar Informasi Dikecualikan
| No | Judul Dokumen | Deskripsi | Ukuran | Terakhir Update | Status |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Informasi Dikecualikan | Daftar Informasi dikecualikan | 594.29 KB | 25/08/2025 | Dikecualikan |