Informasi Dikecualikan

Tentang Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan adalah informasi yang tidak wajib disediakan kepada publik karena dapat mengganggu kepentingan tertentu. Informasi ini dikecualikan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jenis Informasi yang Dikecualikan:
  • Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
  • Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
  • Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk kategori dilindungi kerahasiaan
  • Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Daftar Informasi Dikecualikan

No Judul Dokumen Deskripsi Ukuran Terakhir Update Status
1 Informasi Dikecualikan Daftar Informasi dikecualikan 594.29 KB 25/08/2025 Dikecualikan
Status Informasi Dikecualikan
Total Dokumen
1 dokumen
Terakhir Update
25/08/2025